Yana Mulyana Sosialisasi Perwal No 129 tahun 2022, Soal Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

- 31 Januari 2023, 20:55 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana /HUMAS BANDUNG

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, historis peraturan wali kota ini lahir sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang.

"Perwal ini mengakomodir muatan lokal, sehingga mekanisme keberatan banding dan lain sebagainya akan mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan. Mari kita implementasikan peraturan wali kota ini secara konsekuen dan konsisten. Perwal ini sudah menjadi hukum positif yang harus kita tegakkan bersama," kata Bambang.

Baca Juga: BESOK, Dishub Kota Bandung akan Tertibkan Parkir Liar

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Jabar, Eko Damayanto menuturkan, sanksi administratif terdiri dari beragam jenis. Mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, sampai ke pembongkaran dan pengalihan fungsi.

"Untuk melakukan tahapan tersebut bisa secara bertahap, langsung, atau bisa jadi kolektif sanksi," tutur Eko.

Baca Juga: Heboh Isu Penculikan, Yana Mulyana: Keamanan di Sekolah Terus Kita Perketat

Ia menjelaskan, jika pihak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan terjadi pembongkaran atau dikenakan denda. Terlebih jika sudah membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

"Misal diizinkannya membangun 4 lantai, tapi yang terjadi bangunnya 5 lantai. Berarti lantai kelimanya itu harus dibongkar atau dikenakan denda. Pembongkaran tergantung kondisi yang ada, kalau mengganggu ketertiban umum, membahayakan harus dibongkar," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x