Aswin mengatakan bahwa pelaku menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku sebanyak dua kali membacok korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang dan punggung.
Baca Juga: Polisi Minta Pelaku Pembacokan di Jalan Sudirman Kota Bandung Menyerahkan Diri
"Korban terluka pada bagian pinggang dan punggung," ucap Aswin.
Peristiwa berdarah ini berawal dari korban dan pelaku yang terlibat cekcok karena rebutan lahan parkir.
"Motifnya saling berebutan parkir," ungkapnya.
Baca Juga: Penjaga Warung di Cicendo Jadi Korban Pembacokan
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana.
Pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun.***