PRFMNEWS - Puluhan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP diamankan Polsek Bandung Wetan gara-gara kedapatan nongkrong sambil minum-minuman beralkohol, pada malam Natal 2022 kemarin.
Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin mengatakan, kepolisian mengetahui adanya kelompok bermotor yang sedang nongkrong itu dari hasil laporan masyarakat dan patroli.
Ada sekitar 33 orang yang diamankan dengan 22 motor serta botol-botol minuman beralkohol yang telah habis, bendera hitam bertuliskan RBC, dan sarung senjata tajam.
Diketahui, mereka berkumpul di dekat Taman Superhero atau tepatnya di Jalan Belimbing, Kota Bandung. Mereka berdiam di tempat yang agak gelap dengan niat agar tidak ketahuan.
"Sekitar 33 orang anak-anak yang sedang terlihat ada botol minuman beralkohol, bendera, dan sarung bersenjata tajam tapi tidak ditemukan senjata tajamnya. Beberapa dari mereka dalam pengaruh alkohol, dicek kendaraan hanya dua yang dilengkapi surat-surat," kata Asep saat on air di Radio PRFM Bandung, Senin 26 Desember 2022.
Dari 33 orang tersebut, hanya dua yang sudah dewasa, sedangkan 31 orang lainnya masih siswa SMP. Mereka mengaku dari geng RBC alias Rider Brother Club.
"Ditemukan bendera bertuliskan RBC, menamakan Rider Brother Club yang berasal dari Bandung Timur sengaja ke kota untuk rolling lalu kumpul-kumpul dan cari tempat untuk nongkrong," jelasnya.
Ketika diinterogasi lebih lanjut, mereka mengaku sengaja datang dari wilayah Ujungberung kemudian konvoi dengan kendaraan roda dua ke wilayah tengah kota sambil mengibarkan bendera.
Bahkan tak segan mereka akan berkelahi jika bertemu lawan geng mereka di jalanan. Mereka juga sengaja nongkrong sambil 'minum-minum'.
Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Pelajar yang Bentrok dengan Dua Kelompok Bermotor di Jalan Gatsu Kota Bandung
"Hasil interogasi, mereka sengaja kumpul di daerah timur, Ujungberung lalu rolling ke kota, kibarkan bendera, mengganggu jalan, kalau ada lawan mereka bertempur, berkelahi, lalu sambil minum," tuturnya.
"Ya tujuannya nggak jelas, yang jelas ini mengganggu ketertiban umum," imbuh Asep.
Polisi pun menggiring mereka ke kantor Polsek Bandung Wetan untuk diperiksa. Petugas juga memanggil orang tua mereka serta berkirim surat ke pihak sekolah.
"Langkah kita bawa ke kantor untuk diperiksa, identitas dicatat, kendaraan disita untuk membawa surat resmi dan menghadirkan orang tua, pihak sekolah juga akan kita undang," ungkap Asep.
Baca Juga: Beredar Video Pemuda Dikeroyok Kelompok Bermotor di Bandung pada Malam Hari, Pendiri XTC Merespons
Ditanya apakah mereka dapat dipenjara, Asep menyebut dari hasil pelanggaran yang ditemukan masih belum memenuhi unsur pidana. Namun yang sudah terbukti adalah mereka memenuhi unsur pelanggaran ketertiban umum.
Sehingga bentuk tindakannya adalah penahanan 1x24 jam untuk didata lalu dicatat perilaku mereka ke database SKCK. Nantinya jika terbukti melakukan pelanggaran yang sama atau lebih parah, maka mereka tidak akan bisa punya SKCK.
"Jadi mana kala memulai kejahatan atau yang melanggar ketertiban umum atau mengulang yang lebih parah, akan kita tindak dan SKCK akan diblokir," pungkasnya.***