Imron menyatakan, tersangka sengaja membeli cairan air keras tersebut secara online.
Tak butuh waktu lama. Selang dua hari tim Reskrim Polsek Padalarang yang dibantu Resmob Polres Cimahi bisa menangkap pelaku di Bekasi.
Baca Juga: FWD Insurance Dukung Nasabah di Bandung Kejar Passion Lewat FWD Press Play Music
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang KDRT dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sementara korban masih mengalami perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bandung.***