Tak Mau Diceraikan, Seorang Suami di Padalarang Bandung Barat Nekat Siram Istri dengan Air Keras

- 6 Desember 2022, 09:00 WIB
Pria berinisial D pelaku penyiraman air keras kepada istrinya saat digiring polisi Senin, 5 Desember 2022.
Pria berinisial D pelaku penyiraman air keras kepada istrinya saat digiring polisi Senin, 5 Desember 2022. /Budi Satria/prfmnews

Imron menyatakan, tersangka sengaja membeli cairan air keras tersebut secara online.

Tak butuh waktu lama. Selang dua hari tim Reskrim Polsek Padalarang yang dibantu Resmob Polres Cimahi bisa menangkap pelaku di Bekasi.

Baca Juga: FWD Insurance Dukung Nasabah di Bandung Kejar Passion Lewat FWD Press Play Music

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang KDRT dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sementara korban masih mengalami perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bandung.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x