Tak Mau Diceraikan, Seorang Suami di Padalarang Bandung Barat Nekat Siram Istri dengan Air Keras

- 6 Desember 2022, 09:00 WIB
Pria berinisial D pelaku penyiraman air keras kepada istrinya saat digiring polisi Senin, 5 Desember 2022.
Pria berinisial D pelaku penyiraman air keras kepada istrinya saat digiring polisi Senin, 5 Desember 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Pada 1 Desember 2022 lalu, tersiar berita tentang adanya seorang istri di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami luka akibat disiram air keras oleh suaminya.

Suami tersebut nekat menyiram istrinya dengan air keras karena tak mau diceraikan.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyatakan, pelaku penyiraman air keras kepada istrinya itu sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Padalarang Diduga Disiram Air Keras oleh Mantan Suami, Polisi Kejar Pelaku

"Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini seorang suami atas nama D melakukan kekerasan kepada istrinya atas nama DS dengan menyiramkan cairan air keras kepada korban," kata Imron saat memberikan keterangan pers Senin, 5 Desember 2022 kemarin.

Akibat siraman air keras itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah, badan, hingga kaki.

Imron menyatakan, sebelum melakukan penyiraman air keras, korban dan tersangka sempat berbicara di sebuah tempat terakait masa depan pernikahan mereka.

Baca Juga: Shin Tae-yong Pastikan Fisik Pemain Timnas Membaik Usai Sepekan TC di Bali

"Suami ini tidak mau diceraikan oleh istrinya. Akhirnya dia pada hari kejadian bertemu dengan istrinya di salah satu sudut jalan berbicara sebentar dan akhirnya terjadi kejahatan tersebut tersangka menyiramkan air keras kepada istrinya," ucapnya.

Imron menyatakan, tersangka sengaja membeli cairan air keras tersebut secara online.

Tak butuh waktu lama. Selang dua hari tim Reskrim Polsek Padalarang yang dibantu Resmob Polres Cimahi bisa menangkap pelaku di Bekasi.

Baca Juga: FWD Insurance Dukung Nasabah di Bandung Kejar Passion Lewat FWD Press Play Music

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang KDRT dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sementara korban masih mengalami perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bandung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x