Satlantas Polresta Bandung Pastikan Beri Hukuman Bagi Pelanggar Lalu Lintas Melalui ETLE

- 30 November 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi kamera ETLE di Kabupaten Bandung.
Ilustrasi kamera ETLE di Kabupaten Bandung. /PIXABAY/vjkombajn

4. Pengendara melanggar traffic light.

5. Pengendara melawan arus (rambu).

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Baca Juga: Terungkap Kasus Penemuan Mayat di Desa Sadu Soreang, Penyebab Awalnya karena Transaksi Ayam

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x