Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat, 25 November 2022

- 25 November 2022, 06:31 WIB
SIM Keliling Kota Bandung hari ini.
SIM Keliling Kota Bandung hari ini. /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. SIM Keliling Bandung hari ini Jumat, 25 November 2022 beroperasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya saat Sedang Tidur

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Selain di SIM keliling, perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta dan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung.

Berikut syarat perpanjang SIM di Kota Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Tiga Pemain Persib Bandung Dipanggil Timnas Indonesia, Begini Tanggapan Luis Milla

3. Pelayanan SIM ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Pasca Gempa Cianjur Bertambah, Update Data Hari Ini Kamis 24 November 2022

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.*

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x