Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Kamis, 24 November 2022

- 24 November 2022, 06:28 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kota Bandung.
Ilustrasi SIM keliling Kota Bandung. /PRFMNEWS.


PRFMNEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling.

Jadwal SIM Keliling di Bandung hari ini pada Kamis, 24 November 2022 berlokasi di dua tempat.

SIM keliling I berlokasi di BTM Cicadas, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling II berlokasi di Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Blok RG3 Bandung.

Baca Juga: Bayi Baru Lahir Tewas Dalam Serangan Rusia di Bangsal Bersalin

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

SIM Keliling Kota Bandung ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selain itu, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall (MIM) Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Sementara itu, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: BNPB: Korban Meninggal Gempa Cianjur Bertambah Menjadi 271 Jiwa

Berikut persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Kota Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Jokowi Lantik Mardiono Sebagai Utusan Khusus Presiden Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Kenali Penyebab Mata Juling Pada Anak Serta Cara Mengobatinya, Dijelaskan Kemenkes

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya tuna rungu dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x