Baca Juga: Dewan Pers dan Polri Lakukan Tandatangan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Teknis Perlindungan kemerdakaan Pers
d. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan
2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan.
e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Ketentuan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai sebagaimana tercantum pada lampiran III pengumuman ini.
Sedangkan Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:
1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran atau size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.