Pemkot Bandung Buka Penerimaan PPPK, Berikut Syarat dan Jadwalnya

- 10 November 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK
Ilustrasi rekrutmen PPPK /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Penerimaan CASN Tenaga Teknis Pemerintah Kota Bandung untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Hal tersebut merujuk pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 459 tahun 2022 tangga 6 September 2022, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022.

Melalui laman resmi Pemerintah Kota Bandung diumumkan bahwa Pemkot Bandung akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Adapun jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 1.261 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian; tenaga guru sebanyak 775 formasi, tenaga kesehatan 398 formasi, dan tenaga teknis 88 formasi.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Buka 166 Lowongan PPPK, Berikut Daftar Formasinya

Pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis yang tertera pada lampiran Pengumuman CASN Kota Bandung, beberapa tahap dan waktu pelaksanaannya sebagai berikut:

-Pengumuman Seleksi dari 7-26 November 2022
-Pendaftaran Seleksi dari 7 November-6 Desember 2022
-Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dari 7-8 Desember 2022
-Masa Sanggah dari 9-11 Desember 2022
-Jawab Sanggah dari 12-18 Desember 2022
-Pengumuman Pasca Sanggah dari 19-20 Desember 2022.
-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dari 22 Februari-18 Maret 2023
-Pengumuman Kelulusan dari 23-24 Maret 2023
-Masa Sanggah dari 25-27 Maret 2023
-Jawab Sanggah dari 28 Maret-3 April 2023
-Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dari 4-5 April 2023
-Pengisian DRH NI PPPK dari 6-20 April 2023
-Usul Penetapan NI PPPK dari 27 April-11 Mei 2023

Jadwal tersebut masih bersifat sementara, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Panselnas.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Rekrutmen 4.571 Formasi ASN PPPK 2022 untuk Sejumlah Jabatan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x