3. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.
4. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S1 dan profesi.
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S1, Profesi, dan Spesialis.
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S1 dan profesi.
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S1, Profesi, dan Spesialis.
6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Porprov XIV Jabar 2022, Kota Bandung Optimis Raih Juara Umum