Pengakuan ART Disekap hingga Lebam di KBB, Pasutri Jadi Tersangka

- 31 Oktober 2022, 19:55 WIB
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022.
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022. /Budi Satria/prfmnews


PRFMNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka penyekapan juga penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Pasangan pasutri tersebut diduga menganiaya ART berinisial R (29) hingga alami luka lebam dan babak belur pada wajahnya.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan, ART itu dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, dan juga punggungnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pasangan Suami Istri di Cilame Jadi Tersangka Usai Aniaya ART

"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Beruntung R dapat diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka.

Menurutnya R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sementara itu Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

Baca Juga: ART Diduga Disekap dan Dianiaya, Hotman Paris Minta Kapolda Serius Menangani Kasus

Niko pun menjelaskan atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x