Kusworo menyampaikan, pengedar obat keras terlarang itu dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Dan bagi penjual miras ilegal kami tindak dengan tindak pidana ringan atau tipiring," paparnya.
Baca Juga: BMKG Pastikan Gempa di Sukabumi yang Terasa Hingga Bandung Hari ini Tak Berpotensi Tsunami
Dengan adanya capaian ini, Kusworo ingin menegaskan jika masyarakat tak percuma lapor polisi.
Bahkan dia mengaku akan merutinkan kegiatan Jumat Curhat dengan berkeliling ke tempat lain di Kabupaten Bandung untuk menerima laporan langsung dari masyarakat.
"Poinnya adalah masyarakat tak percuma lapor Polisi, kegiatan ini kegiatan Jumat Curhat ini akan kami lakukan berkesinambungan setiap Jumat," ucapnya.