Ada beberapa barang bukti yang diamankan yang terdiri dari beberapa perkakas rumah tangga yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Niko sebut, saat ini pihaknya juga tengah fokus memulihka kondisi fisik dan psikis korban.
Baca Juga: Heboh Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap ART di Bandung, Warga Jebol Pintu Rumah Selamatkan Korban
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.
"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.***