Polisi Sebut Penyekapan dan Penganiayaan ART oleh Majikan di Cilame Bandung Barat Sudah Berlangsung 3 Bulan

- 31 Oktober 2022, 10:30 WIB
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022.
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022. /Budi Satria/prfmnews

Ada beberapa barang bukti yang diamankan yang terdiri dari beberapa perkakas rumah tangga yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Niko sebut, saat ini pihaknya juga tengah fokus memulihka kondisi fisik dan psikis korban.

Baca Juga: Heboh Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap ART di Bandung, Warga Jebol Pintu Rumah Selamatkan Korban

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.

"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah