"Ada luka lebam di bagian wajah, juga di kedua tangannya dan di punggung," paparnya.
Kedua pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif di balik kekerasan itu.
Baca Juga: Selain Akan Gelar KLB, PSSI Juga Minta PT LIB Gelar RUPS
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.
"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.***