Pelaku Penyekap dan Penganiaya ART di Cilame Bandung Barat Sudah Ditangkap Polisi

- 31 Oktober 2022, 09:23 WIB
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022.
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Pada akhir pekan lalu viral sebuah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Korban berinisial R (29) yang merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut itu diduga menjadi korban kekerasan dari majikannya hingga mengalami lebam-lebam di beberapa area tubuhnya.

Akhirnya, jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap dua majikan ART tersebut.

Baca Juga: Heboh Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap ART di Bandung, Warga Jebol Pintu Rumah Selamatkan Korban

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menyampaikan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya.

"Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua orang pelaku atau kedua tersangka dengan inisial YK (29) dan LF (29)," kata Niko saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022.

Niko menyampaikan, kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan tindakan pidana berupa penyekapan dan penganiayaan terhadap ART-nya tersebut.

Baca Juga: Karena Telat Mematikan Lampu, Seorang ART di Bandung Diduga Dianiaya Majikannya Hingga Babak Belur

Kondisi korban, kata Niko, memang mengalami beberapa luka pada badannya akibat kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.

"Ada luka lebam di bagian wajah, juga di kedua tangannya dan di punggung," paparnya.

Kedua pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif di balik kekerasan itu.

Baca Juga: Selain Akan Gelar KLB, PSSI Juga Minta PT LIB Gelar RUPS

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.

"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x