PRFMNEWS - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sebagai syarat berkendara di jalan raya.
Pengendara motor wajib memiliki SIM C, sementara pengendara mobil wajib memiliki SIM A yang keduanya memiliki masa berlaku lima tahun.
Sebelum masa berlakunya habis, setiap pengendara wajib memperpanjang masa berlaku SIM.
Di kota Bandung, melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling yang setiap harinya berpindah-pindah.
Perpanjang masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas SIM Sat Lantas Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa.
Sebagai langkah memudahkan masyarakat, Sat Lantas Polrestabes Bandung melayani perpanjang SIM di dua lokasi lain.
Pertama, warga bisa melakukan perpanjang SIM di Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) Soekarno Hatta.
Baca Juga: Trans Metro Pasundan Mulai Berbayar Hari ini, ini Tarif dan Cara Bayarnya yang Hanya Bisa Non Tunai