Lahan Pemakaman di Kota Bandung Tinggal 2 Hektar Lagi, Pemkot Rencanakan Lahan Baru

- 27 Oktober 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi pemakaman di Kota Bandung
Ilustrasi pemakaman di Kota Bandung /Muhammad Bagja/PR BEKASI

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Cipta Karya dan Pembinaan Tata Ruang (Cipta Bintar) mulai menyiapkan lokasi lahan pemakaman umum baru. Pasalnya, lahan yang tersedia saat ini hanya menyisakan luas 20.000 m2 atau 2 hektar saja.

Kepala Dinas Cipta Bintar kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, dari total ketersediaan lahan yang ada seluas 153 ribu m2 di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU), sekira 130 ribu m2 diantaranya sudah terpakai.

“Masih ada 20 ribu (m2) lagi, itu di (TPU) Cikadut sama (TPU) Nagrog. Kan kita punya 13 TPU, di tempat lain itu sudah tidak ada lahan, Maleer, Gumuruh, Astana Anyar, itu sudah demikian. Sehingga ada upaya dari pak Wali, untuk melakukan perluasan lahan untuk pemakaman umum ini,” jelas Bambang di Balai Kota Bandung, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Pendaftaran ASN PPPK 2022 Segera Dibuka, 2 Kategori Nakes dengan 5 Kriteria Jadi Prioritas Proses Seleksi

Kepala Dinas Cipta Bintar kota Bandung, Bambang Suhari.
Kepala Dinas Cipta Bintar kota Bandung, Bambang Suhari. Tommy Riyadi/PRFMNEWS

Mengenai lahan ideal yang harus dimiliki Kota Bandung, Bambang menyebutkan idealnya satu TPU setiap tahunnya menyediakan sekira 2000 m2. Namundi beberapa lokasi TPU seperti Sirnaraga, Bambang menegaskan tidak mungkin lagi ada perluasan.

“Kalau kita ambi contoh di satu TPU itu 600 yang meninggal per tahun, kalau 600 per tahun itu kalau membuka lahan baru di satu tpu itu 600 dikali 2 meter, 1200. Itu belum untuk akses jalannya. Jadi kurang lebih satu tpu per tahun itu harus ada 2000 meter persegi, itu hitungan rasional kalau menghitung salah satu tpu, tapi kan nggak mungkin di sirnaraga ada perluasan,”ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Dinas Cipta Bintar akhirnya mempertimbangkan untuk menggunakan metode makam tumpang khusus untuk keluarga. Hal ini pun, lanjut Bambang, membutuhkan payung hukum, dan tengah dalam proses penggodogan.

Baca Juga: Retribusi Makam Masih Dipungut, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x