Baca Juga: Demi Menang Kontes Merpati, Tiga Pria di Kabupaten Bandung Cekoki Merpati dengan Ganja
"Ada tiga korban dengan inisial AK, AF, dan MF itu dengan usia rata-rata 9 tahun," urainya.
Kepada korban dan keluarga korban, tersangka mengaku merupakan guru sukarela dari salah satu Ponpes di Arjasari yang memberikan pengajaran pada sore hingga dini hari.
"Modusnya ustad ini adalah ustad sukarela bekerja di salah satu pondok pesantren di kecamatan Arjasari yang datang ke orang tua - orang tua yang meyakinkan agar anaknya mau belajar ngaji kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Karena pembelajaran digelar dari sore hingga dini hari, maka anak-anak itu diminta menginap di rumah tersangka.
"Pada saat setelah belajar mengaji, sang anak istirahat dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan," sebutnya.
Bahkan, lanjut Kusworo korban sudah dicabuli beberapa kali.
Adapun alasan kenapa tersangka baru ditangkap pada Oktober ini sementara laporan masuk sejak Agustus, Kusworo sebut ini karena tersangka sempat melarikan diri ke Garut dan Ciamis usai mendapat ancaman dari salah satu orang tua korban.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp6 miliar," sebutnya.