Cuaca Esktrem Rawan Pohon Tumbang, Pemkot Bandung Lakukan Pencegahan dan Siap Santuni Korban

- 19 Oktober 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi cuaca ekstrem
Ilustrasi cuaca ekstrem /PRFM


PRFMNEWS – Cuaca ekstrem berupa intensitas hujan tinggi disertai angin dan petir sedang menerpa Kota Bandung sehingga berpotensi memicu bencana hidrometeorologi.

Banjir dan pohon tumbang jadi ancaman bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem yang diantisipasi Pemkot Bandung agar mengurangi risiko dampak buruk termasuk jatuhnya korban.

Untuk itu, Pemkot Bandung lakukan pencegahan dengan rutin memelihara pohon-pohon yang berada di lahan publik.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berlanjut hingga 21 Oktober 2022, Ini Kata BMKG

Selain itu, Pemkot Bandung juga siap memberikan santunan bagi korban terdampak pohon tumbang tentunya dengan disertai syarat khusus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Rizki Kusrulyadi.

"Siklus tahunan Oktober sampai Desember cuaca ekstrem. Pemkot terus berupaya melakukan pemeriksaan, pemangkasan dan pemeliharaan pohon, kita juga ganti dengan pohon baru," kata Rizki, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berlanjut hingga 21 Oktober 2022, Ini Kata BMKG

Menurutnya, titik rawan pohon tumbang biasanya terjadi pada pohon yang rimbun dan memiliki ketinggian yang cukup tinggi, ditambah dengan cuaca.

Ia mengungkapkan, 5 kecamatan yang rentan terhadap kejadian pohon tumbang yakni di Kecamatan Cidadap, Coblong, Sukajadi, Sukasari dan Sumur Bandung.

"Wilayah tersebut memang yang memiliki pohon cukup banyak," ungkapnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Titip Pesan untuk Sejumlah Dinas di Kota Bandung Menyusul Potensi Cuaca Ekstrem Picu Bencana

Sampai Oktober 2022 ini, lanjutnya, kejadian patah dahan terdapat 44 kejadian dan pohon tumbang sebanyak 53 kejadian.

"Kendalanya, pohon tumbang tidak bisa diprediksi, bahkan pohon sehat pun bisa kemungkinan bisa tumbang, banyak faktor," ujarnya.

Rizki memaparkan, ada beberapa faktor penyebab pohon tumbang, yakni usia pohon, gangguan terhadap pohon tersebut, seperti membakar sampah di sekitar pohon, terkena penyakit, dan akar yang dipotong.

Baca Juga: Jawa Barat Siaga Bencana Hidrometeorologi, Ridwan Kamil: Cuaca Ekstrem Ada di Mana-mana

"Pohon tua tidak selalu identik rawan tumbang, yang perlu diperhatikan kondisi saat ini. Hal-hal tersebut yang membuat kondisi pohon berbahaya," ucapnya.

Ia pun mengatakan DPKP tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeliharaan pohon di lahan privat jika memang ada permintaan dari warga setempat.

“Untuk warga yang membutuhkan bantuan, bisa menghubungi DPKP dengan mengajukan surat resmi,” tuturnya.

Sementara itu, terkait kendaraan yang tertimpa pohon di lahan public, Rizki menyebut pemerintah tidak memberikan klaim ganti rugi, namun hanya memberikan santunan saja.

"Kita bekerja sama dengan pihak asuransi, bantuan santunan kepada kendaraan yang mungkin terdampak pohon tumbang," katanya.

Untuk kendaraan yang terdampak, bebernya, akan mendapatkan santunan maksimal Rp25 juta tergantung dari tingkat kerusakan. Sedangkan untuk korban luka maksimal Rp50 juta.

"Persyaratannya ada laporan kerusakan dari pihak kepolisian, sedangkan untuk korban luka akibat pohon tumbang dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit. Selanjutnya silahkan bawa persyaratannya ke kantor DPKP," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x