Perkara Warisan, Lansia di Kebonlega Bandung Dirampok dan Dibekap Hingga Meninggal

- 19 Oktober 2022, 07:30 WIB
KR (tengah) pelaku pembekap dan pembunuh lansia di Kebonlega, Kota Bandung.
KR (tengah) pelaku pembekap dan pembunuh lansia di Kebonlega, Kota Bandung. /Polrestabes Bandung/

PRFMNEWS – Polrestabes Bandung mengungkap kasus perampokan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial KR (20) terhadap perempuan lanjut usia (lansia), Dedeh Rokayah (65).

Pelaku KR bahkan diduga membunuh lansia tersebut dengan cara membekapnya, kemudian merampok sejumlah uang dan perhiasan milik korban.

Kejadian perampokan dan pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Kebonlega, Kota Bandung.

Baca Juga: Gara-gara Warisan, Lansia di Bandung Tewas Dibunuh dan Dirampok Keponakan Sendiri

Motif pelaku merampok dan membunuh korban seorang nenek yang masih memiliki ikatan keluarga akibat permasalahan warisan.

Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwanto mengatakan korban yang sudah lanjut usia itu bernama Dedeh Rokayah. Korban dan pelaku masih memiliki ikatan keluarga.

"Jadi pelaku itu merupakan ponakan dari almarhum (korban)," kata Ari dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Kronologi kejadian tersebut, lanjut Ari, berawal saat pelaku datang ke rumah korban dan berpura-pura ikut beristirahat pada Rabu, 21 September 2022 pagi.

Baca Juga: Apa Perbedaan Paspor Biasa dan ePaspor? Mana yang Lebih Menguntungkan?

Kemudian pelaku tiba-tiba membekap korban menggunakan kain dan mengikat tangannya menggunakan lakban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, tidak ada niat membunuh, tapi karena dibekap dengan kain dan lakban, akhirnya kehabisan nafas," tuturnya.

Setelah korban tak berdaya, menurutnya pelaku mengambil uang sebanyak Rp16 juta dan sejumlah perhiasan serta emas milik korban.

"Kalau jumlah emasnya itu masih dalam penyelidikan, karena informasinya itu dijual ke penjual emas di Sukabumi," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, Kemenag Atur Sanksi bagi Pelaku dan Langkah Penanganan Korban

Ari menambahkan kasus perampokan dan pembunuhan itu terungkap berawal dari penemuan jasad korban di kediamannya dengan kondisi tangan dan kaki terikat lakban serta mulut tersumpal kain.

Usai diselidiki, diketahui korban bukan hanya dibunuh tapi juga dirampok karena barang-barang miliknya juga turut hilang.

Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, Ari mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polda Jabar hingga berhasil menangkap pelaku di daerah Sukabumi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku itulah terungkap ia tega membunuh anggota keluarganya karena korban sempat menjanjikan akan memberikan uang hasil berbagi warisan setelah pelaku menikah.

Baca Juga: Buka Mukernas, Ini Gebrakan yang Disiapkan Ganjar untuk Persada.id

Namun menurut pengakuan pelaku, korban tak kunjung merealisasikan janji tersebut kepadanya meski ia sudah menikah.

Akibat perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x