Warga Lembang Ditangkap Polisi, Dari Hasil Penggeledahan Ada 1,1 Kilogram Sabu-sabu di Rumahnya

- 12 Oktober 2022, 19:00 WIB
Rilis kasus penangkapan warga Lembang Bandung Barat yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Rilis kasus penangkapan warga Lembang Bandung Barat yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu, 12 Oktober 2022. /Polres Cimahi.

PRFMNEWS - Warga Lembang Bandung Barat berinsial AT ditangkap Polisi pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Polisi di rumah pelaku, ditemukan sabu-sabu dengan berat 1,1 kilogram.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, penggerebakan terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu di Lembang ini berawal dari laporan warga yang diterima Satresnarkoba Polres Cimahi.

Laporan ini kemudian didalami oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi.

Baca Juga: Parah! Diduga Mabuk WNI Ini Ngamuk dan Serang Kru Pesawat Turkish Airlines

Rilis kasus penangkapan warga Lembang Bandung Barat yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Rilis kasus penangkapan warga Lembang Bandung Barat yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu, 12 Oktober 2022. Polres Cimahi.

"Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi sempat melakukan penyamaran dan pembututan terhadap pelaku," ujar Imron dalam rilis kasus di Mapolres Cimahi pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cimahi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial D.

"Pelaku juga bertugas sebagai pengedar sabu-sabu. Pelaku pernah diberikan uang Rp20 juta oleh temannya karena berhasil mengedarkan sabu-sabu," kata Imron.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x