PRFMNEWS – Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial AA (34) ditangkap polisi saat sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu-sabu di ruang kerjanya pada Senin, 28 Agustus 2022 malam.
Oknum kades berinisial AA ini ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Sukabumi saat kedapatan menghisap sabu di Kampung Cigadog.
"Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Baca Juga: Tukang Bakso di Palabuhanratu Ditemukan Tewas di Selokan, Polisi Sebut Ada Bekas Kendaraan Terjatuh
Dedy melanjutkan, selain oknum kades di Kampung Cigadog tersebut, pihaknya juga menangkap seorang staf desa berinisial NF (32) di Kampung Babakan Anyar.
“Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang dengan cara transfer,” ucap Dedy.
Usai menjalani pemeriksaan urine, imbuh Dedy, hasilnya mengungkap bahwa kades dan stafnya itu terdeteksi positif menggunakan sabu-sabu.
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Beri Sinyal Naikkan Harga BBM dalam Waktu Dekat