Baca Juga: Moko, Inovasi dan Solusi Bangkitkan UMKM Pascapandemi Covid-19
Kehadiran Moko ternyata tak bisa di sembarang tempat. Moko yang juga berkategori pedagang kaki lima (PKL) harus mematuhi zonasi yang ditetapkan Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung sudah membagi zona mana yang tempat yang boleh dan mana tempat yang tak boleh ada PKL dan Moko.
"Harapannya usaha yang kreatif ini harus dibarengi dengan aktivitas yang sesuai dengan regulasi yang ada yaitu beraktifitas di zona-zona yang kuning atau hijau," tegasnya.***