Tersangka yang pertama diamankan berinisial AR. AR ini adalah tersangka yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok.
Di hari berikutnya Polisi mengamankan pelaku lain berinisial MS.
Sementara pelaku CS menyerahkan diri kepada Polisi.
Usai ketiga tersangka diamankan, akhirnya diketahui bahwa korban dan tersangka memiliki masalah pada tahun 2018-2019 silam.
Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Putri Candrawathi Dilanjutkan Hari ini
"Nah kemudian pada tanggal 20 Agustus itu tersangka MS ini mengambil kunci kontak korban dengan harapan korban engga lari karena ada masalah dengan AR," paparnya.
Tak terima kunci motornya diambil, korban akhirnya mengejar pelaku.
Kusworo menyampaikan, dari sana terjadilah keributan antara korban dan pelaku.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat," jelas Kusworo.
Baca Juga: Mikhail Gorbachev, Pemimpin Soviet Terakhir Meninggal di Usia 91 Tahun