PRFMNEWS - Rekayasa lalu lintas di Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta, Kota Bandung yang sempat diujicobakan, sekarang resmi dipermanenkan.
Setidaknya, ada empat aturan lalu lintas baru yang diterapkan di Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta.
Dilansir dari unggahan instagram Dishub Jawa Barat @dishubjabar, aturan yang baru adalah Jalan Sukabumi saat ini berlaku dua arah selama 24 jam. Artinya, kendaraan bisa datang dari Jalan Laswi atau Jalan Jakarta.
Sementara ketiga aturan lalu lintas lainnya hanya berlaku pada pukul 16.00 - 19.00 WIB, berikut penjelasannya.
1. Boleh Putar Balik di Bawah Flyover Supratman
Saat ini, kendaraan yang datang dari Jalan Sukabumi diperbolehkan untuk memutar balik di bawah Flyover Supratman untuk masuk ke Jalan Jakarta. Namun aturan ini dikecualikan untuk kendaraan besar.
2. Boleh Putar Balik di Bawah Flyover Pelangi
Tidak hanya di bawah Flyover Supratman, tapi sekarang kendaraan dari Jalan Jakarta juga boleh putar balik di bawah Flyover Pelangi.
Baca Juga: Rencana Dishub Bandung Rekayasa Lalin di Flyover Supratman dan Tunda CFD