RESMI Rekayasa Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta Jadi Permanen, Begini Teknisnya

- 31 Agustus 2022, 12:30 WIB
Uji coba Rekayasa lalu lintas di sekitar sekitar flyover Jalan Jakarta, Supratman, Ahmad Yani dan Jalan Sukabumi hari ini Senin, 22 Agustus 2022.
Uji coba Rekayasa lalu lintas di sekitar sekitar flyover Jalan Jakarta, Supratman, Ahmad Yani dan Jalan Sukabumi hari ini Senin, 22 Agustus 2022. /Diskominfo kota Bandung


PRFMNEWS - Rekayasa lalu lintas di Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta, Kota Bandung yang sempat diujicobakan, sekarang resmi dipermanenkan.

Setidaknya, ada empat aturan lalu lintas baru yang diterapkan di Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta.

Dilansir dari unggahan instagram Dishub Jawa Barat @dishubjabar, aturan yang baru adalah Jalan Sukabumi saat ini berlaku dua arah selama 24 jam. Artinya, kendaraan bisa datang dari Jalan Laswi atau Jalan Jakarta.

Baca Juga: Berlaku 2 Bulan, Rekayasa Lalin Jalan Raya Soreang-Banjaran, Ini Jadwal dan Rute Pengalihan Arus Kendaraan

Sementara ketiga aturan lalu lintas lainnya hanya berlaku pada pukul 16.00 - 19.00 WIB, berikut penjelasannya.

1. Boleh Putar Balik di Bawah Flyover Supratman


Saat ini, kendaraan yang datang dari Jalan Sukabumi diperbolehkan untuk memutar balik di bawah Flyover Supratman untuk masuk ke Jalan Jakarta. Namun aturan ini dikecualikan untuk kendaraan besar.

2. Boleh Putar Balik di Bawah Flyover Pelangi


Tidak hanya di bawah Flyover Supratman, tapi sekarang kendaraan dari Jalan Jakarta juga boleh putar balik di bawah Flyover Pelangi.

Baca Juga: Rencana Dishub Bandung Rekayasa Lalin di Flyover Supratman dan Tunda CFD

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x