Viral Pembacokan di Pasar Cicalengka, Ternyata Bermula dari Masalah Lama Antara Korban dan Pelaku

- 31 Agustus 2022, 13:15 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung terkait pembacokan viral di Pasar Cicalengka hari ini Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung terkait pembacokan viral di Pasar Cicalengka hari ini Rabu, 31 Agustus 2022. /Budi Satria/prfmnews

Adapun pasal lain yang dijerat kepada tersangka adalah pasal 170 KUHP dan undang-undang darurat.

"Ancaman hukuman bervariasi antara 10 tahun, 7 tahun, dan 5 tahun," paparnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah