Parkir Liar dan PKL di Sejumlah Zona Merah Bandung Akan Ditertibkan, Termasuk Jalan Cilaki dan Monju DU

- 29 Agustus 2022, 07:00 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (rompi abu-abu) saat meninjau PKL di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung, Minggu 28 Agustus 2022.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (rompi abu-abu) saat meninjau PKL di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung, Minggu 28 Agustus 2022. /Diskominfo Kota Bandung

Ema menegaskan bahwa kawasan Cilaki juga masuk dalam zona merah PKL, sehingga para PKL yang berada di lokasi tersebut harus segera ditertibkan.

"Cilaki atas itu zona merah, sekarang malah sampai pertigaan Diponegoro, itu tidak boleh ada PKL. Termasuk di Jalan Diponegoro, Cisangkuy, Cilaki parkir liar merebak," katanya.

"Kalau misalkan diaturan tidak boleh ada parkir di area sepanjang jalan yang tidak ada markanya. Saya mintakan gelar pasukan tiap Minggu. Itu area yang tidak boleh dipungut parkir," imbuhnya.

Begitu pun di titik ketiga yakni sepanjang Jalan Majapahit, Ema meminta seluruh jajarannya untuk menertibkan parkir liar di kawasan tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Pencurian Mobil di Jalan Babakan Jeruk Kota Bandung Terekam CCTV, Begini Kronologinya

"Pindahkan parkir Jalan Majapahit (yang) ke area Monju. Tidak boleh ada parkir Jalan Gasibu, Majapahit, Sentot Alibasyah. Caranya silakan. Saya minta Jalan Majapahit tidak boleh ada parkir," tegasnya.

Ema meminta seluruh jajaran Satgasus PKL untuk konsisten dalam melaksanakan amanat Perda Nomor 4 Tahun Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

"Kalau semua konsisten dan punya komitmen terhadap pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2011, saya kira kita akan melihat Kota Bandung yang lebih tertib dan indah," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah