Strategi Pemkot Bandung Menata PKL Agar Cepat Naik Kelas Melalui 4 Tahap

- 24 Agustus 2022, 09:30 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Satgassus PKL Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Satgassus PKL Kota Bandung, Ema Sumarna /Adpim Kota Bandung/

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata dan membina Pedagang Kaki Lima (PKL) guna menciptakan lingkungan yang tertib dan asri.

Strategi khusus disiapkan Pemkot Bandung untuk menata dan membina para PKL agar selain tertib juga bisa segera naik kelas dan semakin dilirik masyarakat.

Bahkan Pemkot Bandung berencana membuat PKL tematik sembari melakukan proses penataan mereka untuk menunjang pencapaian tujuan PKL naik kelas.

Strategi penertiban dan pembinaan PKL Kota Bandung ini terbagi empat tahap, dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgasus PKL) yang terdiri dari berbagai SKPD dan Kecamatan yang bekerja sesuai kewenangannya masing-masing.

Baca Juga: 8 Wilayah ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Jabar dan Banten, Simak Informasinya!

Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Satgasus PKL Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tahapan penertiban para PKL ini sesuai regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011.

Tahap pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) beserta para Camat dan Lurah mendata PKL, menyusun skala prioritas, validasi data, updating data dan menyusun rekomendasi sementara.

"Kondisi eksisting saat ini, sesuai pendataan yang dilakukan oleh Bappelitbang pada tahun 2015 ada 22.359 PKL yang terdata. Tahun ini akan ada update data untuk melakukan pendataan PKL. Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan," ungkap Ema.

Tahap kedua adalah fase penataan yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan PKL.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x