Yana Mulyana Jamin Warga Kota Bandung Dapat Layanan Kesehatan Gratis Pakai UHC, Simak Syarat dan Cara Daftar

- 3 Agustus 2022, 16:30 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjamin warga Kota Bandung bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis menggunakan Universal Health Coverage (UHC)

UHC adalah program pemerintah dalam menjamin akses kesehatan dan telah berhasil mengcover 98 persen masyarakat Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk memastikan seluruh warga Kota Bandung terlindungi dan mudah mendapatkan akses ke UHC.

Baca Juga: Beredar Isu tentang Penghapusan Kelas dan Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Berikan Penjelasan

“Harapannya ke depan tidak ada lagi warga kurang mampu yang sulit atau ragu untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” kata Yana seperti dikutip prfmnews.id melalui akun Instagram Halobandung.

UHC dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat Kota Bandung dengan syarat:

1. Memiliki identitas Kota Bandung lebih dari 1 tahun

2. Bayi lebih dari 1 bulan sudah masuk Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2 dan 3? ini Kata BPJS: Iuran Masih Tetap Sama Sampai Hari Ini

3. Tidak ada anggota keluarga yang terdaftar menjadi peserta BPJS aktif.

UHC bisa dimanfaatkan di 33 rumah sakit, 80 puskesmas, 102 klinik, 12 dokter praktik perorangan, 12 klinik TNI/Polri, dan 2 dokter gigi.

Selain itu berikut ini cara untuk memanfaatkan layanan UHC:

1. Saat berobat ke fasilitas kesehatan, sampaikan ke petugas pendaftaran bahwa akan berobat menggunakan UHC, lalu perlihatkan KTP dan KK

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftarkan Bayi Baru Lahir Kepesertaan BPJS Kesehatan

2. Petugas akan mengecek di P-Care dan mengkonfirmasi pasien merupakan peserta JKN atau bukan

3. Jika pasien bukan peserta UHC, maka mendaftarkan diri melalui formulir di Puskesmas setempat

4. Jika pasien merupakan peserta JKN, bisa langsung berobat dengan fasilitas gratis

5. Bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan status JKN non aktif, penyelesaian tunggakan dan denda dilakukan melalui Baznas Kota Bandung.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah