Tak hanya itu, batas operasional kafe dan restoran di Kota Bandung sesuai dengan Perwal terbarupun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Sampai pukul 22.00 WIB, dan ini harus dipedomani oleh semua masyarakat," jelas Asep.
Asep menegaskan, pembatasan ini tetap dilakukan Pemkot Bandung sebagai bentuk kehati-hatian demi mencegah lonjakan kasus covid-19.
"Nah sekarang masyarakat kalau mau nonton bareng di kafe-kafe, diharapkan patuhi protokol kesehatan, dan patuhi amanat protokol kesehatan," ucapnya.***