Karena kalah jumlah, korban kemudian dipukuli. Korban lalu terkena luka sayatan golok di tangan sebelah kanan.
Betis kanan korban juga kena sayatan golok. Korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Pelaku sebanyak empat orang. Satu orang sudah kita amankan. Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kusworo.
Baca Juga: Salah Kaprah, dr Sung Ungkap 5 Diet Konyol yang Sering Dilakukan Orang Indonesia
Pelaku yang diamankan Polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***