Namun sebelum CFD kembali diadakan, Asep meminta warga mematuhi tata tertib CFD sesuai Keputusan Wali Kota Bandung.
Baca Juga: Merugikan Banyak Orang, Gibran Cari Pelaku Penyebar Hoax di CFD Solo
Pasalnya, dari hasil evaluasi CFD pada tahun-tahun sebelumnya, ditemukan banyak terjadi ketidaksesuaian dengan tata tertib.
Berikut Tata Tertib Car Free Day:
1. Digelar setiap hari minggu pukul 6 hingga 10 pagi
2. Kendaraan roda 2, roda 4 atau lebih dilarang masuk CFD
3. Pedagang tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan di jalan, trotoar, dan taman pada kawasan CFD
4. Barang yang dijual hanya makanan dan minuman di dalam versi rumah atau pertokoan dengan izin pemiliknya. Jadi tidak serta merta PKL bisa berjualan, harus ada izinnya.
5. Masyarakat dilarang bawa hewan peliharaan ke CFD
6. Becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD
7. Masyarakat dilarang keras bawa senjata tajam dan minuman keras
8. Masyarakat dilarang buang sampah sembarang
9. Tingkat kebisingan dari suara musik tidak melebihi ambang batas suara yang ditetapkan
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bandung Paparkan Alasan Kenapa CFD Belum Juga Digelar di Kota Bandung
Tata tertib itu dikeluarkan agar pelaksanaan CFD sesuai dengan tujuannya yaitu mengurangi tingkat polusi udara, mengurangi kemacetan, meminimalisir polusi suara, dan interaksi sosial antara masyarakat lebih terjamin.
"Tapi jangan lupa tetap harus protokol kesehatan," tegas Asep.
"Pak Wali tidak semata-mata adakan CFD, euforia, karena walau PPKM level 1 harus tetap memikirkan kesehatan warga," pungkas Asep.***