Ribuan Pegawai Honorer Pemkot Bandung Berpotensi Masuk Outsourcing

- 7 Juni 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi pegawai Honorer Kota Bandung
Ilustrasi pegawai Honorer Kota Bandung /DISKOMINFO BANDUNG

"Kami dari SDM sangat konsern budget. Kalau rekrut orang itu pasti dikaji tentu harus dialog dan dapatkan persetujuan wali kota. SDM di Kota Bandung harus produktif, efektif, efisien. jadi kami membayar harus dapatkan sesuatu. Kalau bayar tapi produktifitas tidak meningkat, tentu akan kami kaji dan evaluasi terutama untuk kawan PNS, apakah mereka nyaman banyak yang bantu," bebernya.

Selanjutnya Adi berharap, perusahaan penyedia jasa tenaga outsorcing yang selama ini bekerjasama dengan Pemkot Bandung juga bisa mengakomodir tenaga kerja kantoran, tidak hanya berfokus pada security, cleaning service dan sopir.

Baca Juga: Kasus PMK di Kota Bandung Bertambah, Pemkot Lakukan Upaya Intensif dan Pastikan Stok Idul Adha Aman

"Kami akan bekerjasama dengan Disnaker. Di kami yang sudah umum sesuai surat edaran Menpan RB (untuk outsourcing) ada pengemudi taman, kebersihan, dan security, padahal outsourcing ada yang sifatnya mengetik, administrasi, lulusan SMK dan lain-lain. Tentu biro jasa SDM harus diedukasi," tuturnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, apapun tindak lanjut dari Pemkot Bandung terkait nasib para tenaga honorer bisa meningkatkan kinerja pelayanan untuk masyarakat.

"Yang penting output yang dihasilkan Pemkot Bandung dalam pelayanan publik tidak terganggu. Harus dikaji dulu analisa beban kerjanya," tandasnya.

Baca Juga: Viral Surat Pengangkatan Tenaga Honorer, Cek Faktanya di Sini

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menegaskan status honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima sejumlah media.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x