PRFMNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung menggelar layanan Disdukcapil keliling (Jemput Bedas) guna memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukannya.
Pada layanan tersebut administrasi kependudukan yang bisa diurus diantaranya KTP-el, Perbaikan KTP-el, KTP-el Hilang, Kartu Identitas Anak (KIA), Perubahan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Berikut Jadwal Disdukcapil Jemput Bedas Kabupaten Bandung, besok 6 Juni 2022:
• Lokasi
Aula Pondok Pesantren Sindangsari Al-Jawami, Cileunyi RT.03/2, Desa Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
• Waktu pelaksanaan
Pukul 08.00 – Selesai
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan layanan administrasi kependudukannya:
Perekaman KTP-el:
- KTP minimal 17 tahun
- FC Kartu Keluarga
Perbaikan KTP-el:
- KTP-el asli
- FC Kartu Keluarga
Baca Juga: Yana Mulyana Tak Kuasa Tahan Air Mata Saat Takziah ke Ridwan Kamil: Saya Bisa Merasakan
KTP-el Hilang:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- FC Kartu Keluarga
Kartu Identitas Anak (KIA):
- Pas foto 3x4cm (1 lembar)
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP orang tua
- FC Akta Kelahiran
Perubahan Kartu Keluarga:
- KK Asli
- Dokumen pendukung perubahan KK (misalnya ijazah dll)
- FC KTP (ktp asli dibawa)
Akta Kelahiran:
- FC Kartu Keluarga (KK asli dibawa)
- FC surat nikah (asli dibawa)
- FC KTP-el orang tua (suami istri)
- FC surat keterangan lahir (Asli dibawa)
- FC KTP-el 2 orang saksi kelahiran
Akta Kematian:
- FC Kartu keluarga yang meninggal (yang asli dibawa)
- FC Surat kematian dari rs/desa (Asli dibawa)
- FC KTP-el 2 orang saksi.***