Konser di Ruang Terbuka Kini Sudah Diperbolehkan Digelar di Kota Bandung

- 25 Mei 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi konser di ruang terbuka. Kini konser di ruang terbuka sudah diperbolehkan di kota Bandung.
Ilustrasi konser di ruang terbuka. Kini konser di ruang terbuka sudah diperbolehkan di kota Bandung. /Pexels.com/Aleksandar Pasaric

Sedangkan untuk kapasitas konser di ruangan adalah sebagai berikut:

- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang

- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang

- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

- Untuk ruangan dengan kapasitas kurangan dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Konser untuk Petugas Kebersihan Batal, Anji: Saya Berdoa Semoga Konser Outdoor Bisa Segera Berjalan di Bandung

Baca Juga: Jadwal Konser Westlife di Jakarta 2023, Catat Harga dan Cara Beli Tiket Tur 'The Wild Dreams' Mulai 28 Mei

Sementara aturan atau batasan jumlah penonton di runag terbuka adalah:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x