Konser di Ruang Terbuka Kini Sudah Diperbolehkan Digelar di Kota Bandung

- 25 Mei 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi konser di ruang terbuka. Kini konser di ruang terbuka sudah diperbolehkan di kota Bandung.
Ilustrasi konser di ruang terbuka. Kini konser di ruang terbuka sudah diperbolehkan di kota Bandung. /Pexels.com/Aleksandar Pasaric

- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang

- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang

- Venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x