Soal Dewan Pendidikan Kota Bandung, DPRD Akan Fasilitasi Saran dan Masukan Warga

- 21 Mei 2022, 20:50 WIB
Komisi D DPRD Kota Bandung akan memfasilitasi saran dan masukan warga terkait persoalan Dewan Pendidikan Kota Bandung.
Komisi D DPRD Kota Bandung akan memfasilitasi saran dan masukan warga terkait persoalan Dewan Pendidikan Kota Bandung. /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Menanggapi persoalan Dewan Pendidikan Kota Bandung, DPRD Kota Bandung bersiap menjadi fasilitator diskusi warga dengan pihak terkait.

DPRD Kota Bandung melalui Komisi D DPRD bakal memfasilitasi saran dan masukan warga terkait persoalan Dewan Pendidikan Kota Bandung.

Hal ini berkaitan proses Calon Dewan Pendidikan yang banyak diprotes oleh berbagai pihak, terutama oleh peserta.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Aries Supriatna saat menerima audiensi dari Komunitas Pemerhati Pendidikan Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung pada Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Konsumsi Madu dan Kurma? Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

"Jadi kita menjembatani dan memediasi apa yang disampaikan oleh rekan-rekan Komunitas Pemerhati Pendidikan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan sejumlah persoalan dalam proses seleksi Dewan Pendidikan Kota Bandung, seperti aplikasi Turn It In yang dinilai awam oleh peserta, petunjuk teknis yang tidak jelas, dan lain sebagainya.

"Saya dengar Turn It In adalah aplikasi akademisi yang menyeleksi dan menghindari plagiat atau penjiplakan karya orisinal. Mungkin bagi akademisi ini hal yang sudah bisa, tapi bagi masyarakat masih belum familiar," paparnya.

Dengan berbagai persoalan tersebut, pihaknya meminta kepada wali Kota Bandung untuk mempertimbangkan kembali proses seleksi Dewan Pendidikan tersebut.

Baca Juga: Bandung Resmi jadi Kota Angklung, Yana Mulyana: Kewajiban untuk Menduniakan Angklung

"Prinsip transparasi terpenuhi dulu, maka perlu ditimbang ulang oleh Pak Wali Kota. Karena Panlih (Panitia Pemilihan) kepanjangan tangan dari Wali Kota," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan mengatakan bahwa dalam hal tersebut, maka kembali kepada regulasi atau peraturan.

Jika ada yang dinilai tidak sesuai atau melanggar, kata Heri, maka pihaknya mendorong untuk segera ditertibkan atau diperbaiki.

"Dalam hal ini, panlih merupakan kepanjangan tangan Wali Kota, maka jika ada yang dilanggar maka kita fight," ujarnya.

Baca Juga: HUT Kabupaten Bandung ke-381, RSUD Otista Soreang Adakan Operasi Bibir Sumbing

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Edi Haryadi berharap persoalan ini tidak terulang lagi ke depannya. Sehingga harus dibuat peraturan yang jelas dan dipahami setiap masyarakat.

Dengan begitu, aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Kota Bandung, sehingga dapat lebih baik di masa depan.

"Harapannya ini tidak terulang lagi ke depannya, agar dunia pendidikan Kota Bandung lebih baik," tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah