Yuk Simak Penjelasan Tentang Penggunaan Lampu Isyarat atau Sirene untuk Kendaraan Bermotor

- 11 Mei 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi sirene
Ilustrasi sirene /Pexels/ cottonbro/

PRFMNEWS – Simak berikut penjelasan tentang penggunaan lampu isyarat atau sirene untuk kendaraan bermotor.

Kita tentu sudah sering melihat kendaraan di jalanan umum yang menggunakan lampu isyarat atau sirene, baik itu milik ambulans, polisi, pemadam atau yang lainnya.

Instagram milik Ditjen Perhubungan Darat @ditjen_hubdat membagikan unggahan tentang penggunaan lampu isyarat.

Berikut ini penjelasan tentang penggunaan lampu isyarat atau sirene:

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @ditjen_hubdat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x