Sudah Beroperasi Lagi, ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Kamis, 5 Mei 2022

- 5 Mei 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling Online Sumedang, Senin 30 Agustus 2021
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling Online Sumedang, Senin 30 Agustus 2021 /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini.

SIM Keliling Bandung hari ini Kamis, 5 Mei 2022 beroperasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal Kota Bandung.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Kurangi Rasa Sakit dan Nyeri karena Lama Menyetir di Perjalanan Mudik Balik Lebaran

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Pengunjung Situ Bagendit Membludak di Hari Ketiga Lebaran

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca Juga: Macet Total, 500 Ribu Orang dengan 40 Ribu Motor dan 50 Ribu Mobil Masuk ke Puncak dalam Sehari

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Arus Balik Mulai Terlihat di Jakarta, 32.894 Pemudik Tiba Menggunakan Kereta Api pada Hari Ini

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x