Warga Baleendah Pelaku Jual Beli Burung Langka Ditangkap Polisi, Ada 40 Ekor yang Diamankan

- 27 April 2022, 14:48 WIB
Polresta Bandung tangkap pelaku penjual burung langka yang dilindungi.
Polresta Bandung tangkap pelaku penjual burung langka yang dilindungi. /BUDI SATRIA/PRFM

Antara lain yakni dua ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), 35 ekor burung kakatua tanimbar (cacatua goffiniana), dua ekor burung nuri bayan (eclectus poratus), dan satu ekor burung kasturi kepala hitam (lorius lory).

"Harga Rp2 sampai Rp3 jutaan tergantung jenis burung. Pelaku sudah 3 tahun (berjualan)," jelas Kusworo.

Baca Juga: 3 Fakta Mengejutkan Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Ditangkap Beserta Barang Bukti Uang

Kusworo memastikan jual beli tersebut merupakan tindakan ilegal karena pelaku tidak memiliki perizinan dari dinas atau lembaga terkait.

ES dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah