PRFMNEWS - Polisi berhasil menangkap pelaku jual-beli burung langka yang dilindungi di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Tersangka berinisial ES (31) yang merupakan warga Baleendah, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Soal Penangkapan Penjahat di Gerbang Tol Pasir Koja Bandung, Polisi: Penangkapan Pelaku Curat
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapat burung-burung langka ini dari media sosial dan ia jual kembali di media sosial.
"Tersangka dapat barang dari transaksi di media sosial, dari situ melakukan penawaran secara online, sehingga para peminat bisa komunikasi langsung dengan tersangka," kata Kusworo saat konferensi pers di Bandung, Selasa 26 April 2022.
Tersangka menjual beberapa jenis burung langka ini dengan kisaran harga Rp2-3 juta per ekor.
Baca Juga: Pendiri XTC Buka Suara Soal Viral Pengeroyokan Pemuda di Bandung, Tuturkan Kronologis Kejadian
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 40 ekor burung langka yang terdiri dari empat jenis atau spesies.