"Tentatif itu contohnya, pada saat pelantikan Plt Wali kota menjadi Wali kota Definitif beliau (H. Yana Mulyana) menyatakan tidak menggunakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) yang baru, Pak Yana, menggunakan yang ada (pakaian). Artinya walaupun beliau punya hak untuk membuat PDUB yang baru namun beliau tidak menggunakannya,” jelas Iwan.
Baca Juga: Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya
Sebagai informasi, berikut uraian pakaian dinas Walikota dan Wakil Walikota diantaranya , Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB), Pakaian Dinas Hitam Putih, Pakaian Korpri, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Resmi (PSR), pakaian tradisional, batik, kemeja putih, baju koko, dasi, ikat pinggang, peci, sepatu hingga atribut lainnya.***