PRFMNEWS – Puasa Ramadhan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan umat muslim pada bulan Ramadhan yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari.
Selain pada bulan Ramadhan, umat muslim juga bisa menjalani puasa sunah pada waktu-waktu tertentu.
Shaum atau shiyam adalah bahasa dari arab yang artinya bagi orang Islam adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan shiyam, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu.
Saat menjalankan puasa, ada hal-hal yang harus dihindari karena bisa membatalkan puasa. Banyak pendapat terkait muntah bisa membatalkan puasa, dikutip prfmnews.id dari akun instagram resmi Bimas Islam Kemenag berikut penjelasannya:
Muntah yang tak sengaja karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan, itu tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: ini 5 Keutamaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan
Baca Juga: Mendag Dukung Penegakan Hukum Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Minyak Goreng Langka
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)