Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

- 19 April 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi muntah. Apakah muntah saat puasa membatalkan?
Ilustrasi muntah. Apakah muntah saat puasa membatalkan? /Freepik stockking


PRFMNEWS – Puasa Ramadhan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan umat muslim pada bulan Ramadhan yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari.

Selain pada bulan Ramadhan, umat muslim juga bisa menjalani puasa sunah pada waktu-waktu tertentu.

Shaum atau shiyam adalah bahasa dari arab yang artinya bagi orang Islam adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan shiyam, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Panduan Fidyah Puasa Ramadhan 2022: Cara Bayar dengan Beras Atau Uang dan Kriteria Orang Boleh Bayar Fidyah

Baca Juga: Jangan Khawatir, BI Jabar Siapkan Uang Tunai Hingga Rp24,09 Triliun untuk Ramadhan hingga Lebaran 2022

Saat menjalankan puasa, ada hal-hal yang harus dihindari karena bisa membatalkan puasa. Banyak pendapat terkait muntah bisa membatalkan puasa, dikutip prfmnews.id dari akun instagram resmi Bimas Islam Kemenag berikut penjelasannya:

Muntah yang tak sengaja karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan, itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: ini 5 Keutamaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan

Baca Juga: Mendag Dukung Penegakan Hukum Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Minyak Goreng Langka

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x