Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan di Kebun Teh Rancabali Kabupaten Bandung

- 21 Februari 2022, 16:33 WIB
4 Tersangka pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di Kabupaten Bandung berhasil ditangkap.
4 Tersangka pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di Kabupaten Bandung berhasil ditangkap. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan di Kabupaten Bandung berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam waktu 1x24 jam.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah kebun teh wilayah Rancabali pada 17 Februari 2022 lalu.

Dua pelaku berperan sebagai pengeksekusi curas dan pemerkosaan, sedangkan dua lagi sebagai otak perencana aksi kriminal itu.

Baca Juga: 4 Pelaku Baru Ditangkap, Kasus Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Bandung yang Dijual Via Michat

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korbannya adalah seorang perempuan yang awalnya diajak karaoke oleh tersangka.

"Pelaku sudah diamankan 1x24 jam pada 18 Februari pagi, setelah kejadian, korban melapor dan langsung ditindaklanjuti," kata Kusworo dalam konferensi pers, Senin 21 Februari 2022.

Kronologis berawal ketika korban dan temannya diajak karaoke bersama salah seorang pelaku, yang merupakan mantan suami dari temannya korban.

Baca Juga: Pemilik Warung Waspada! Begini Aksi Maling Sekarung Beras pada Siang Hari di Kabupaten Bandung

Kemudian saat karaoke, HP milik teman korban hilang, dua orang pelaku pun mengajak korban mencari HP itu ke luar tempat karaoke.

Korban pada saat itu dalam kondisi mabuk, lalu terjatuh saat mengendarai motornya.

Melihatnya, dua pelaku yakni IS dan JS membawa korban ke sebuah kebun teh dan melakukan pemerkosaan secara bergilir lalu mencuri HP dan perhiasan korban.

Baca Juga: Viral Aksi Preman Jual Paksa Air Mineral di Kabupaten Bandung, Berujung Minta Maaf

"Dilakukan bergiliran, pertama oleh IS kemudian oleh JS. Setelah diperkosa, korban dipukul dengan menggunakan senjata air softgun kemudian mengambil perhiasan dan HP milik korban," ungkapnya.

Ketika pelaku sedang lengah, korban kemudian berlari dan berteriak meminta tolong.

Pelaku yang panik pun langsung kabur dan melarikan diri. Setelah merasa aman, korban melapor ke polsek terdekat.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Kini Miliki Command Center

"Dalam 1x24 jam 4 pelaku bisa diamankan, salah satu lakukan perlawan sehingga kita tembak kakinya. Dua pelaku perkosaan dengan pencurian dan kekerasan, dua lagi yang lakukan rencana kegiatan mulai dari karaoke dan lainnya," papar Kusworo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 dan atau 285 KUHP dengan ancaman masing-masing 12 tahun penjara.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah