Syarat Pasien Covid-19 di Kota Bandung Bisa Isolasi Terpadu di Kawaluyaan

- 15 Februari 2022, 21:40 WIB
Tempat isolasi terpadu di Green Kawaluyaan Kota Bandung.
Tempat isolasi terpadu di Green Kawaluyaan Kota Bandung. /HUMAS BANDUNG



PRFMNEWS –
Ada syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 di Kota Bandung sebelum dipastikan bisa jalani isolasi terpadu di salah satu tempat di Jalan Kawaluyaan, Kota Bandung.

Syarat pasien Covid-19 untuk bisa jalani isolasi terpadu di Kawaluyaan disampaikan Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat meninjau ke lokasi tersebut.

Yana Mulyana menjelaskan, syarat bagi pasien Covid-19 yang hendak melakukan isolasi terpadu di Kawaluyaan harus datang terlebih dahulu ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Meski Negatif, Kontak Erat Pasien Omicron Tetap Harus Isolasi 5 Hari, Ini Penjelasannya

Setelah pasien Covid-19 itu dinyatakan memiliki gejala ringan dan sudah mendapat rujukan dari puskesmas atau rumah sakit, baru ia bisa melakukan isolasi terpadu di Kawaluyaan.

“Nantinya, pasien Covid-19 dengan gejala ringan dari rumah sakit atau puskesmas untuk diisolasi terpadu di sini,” ujar Yana saat mengunjungi lokasi isolasi terpadu tersebut pada Selasa, 15 Februari 2022.

Yana menambahkan, lokasi isolasi terpadu beralamat di Jalan Kawaluyaan nomor 70, Sukapura, Kiaracondong, Kota Bandung itu akan mulai beroperasi pada Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: 4 Lokasi Isolasi Terpusat bagi Pasien Covid-19 di Garut, Salah satunya di Rusunawa

“Tempat isolasi ini memiliki kapasitas 100 tempat tidur,” tuturnya.

Meski begitu, Yana berharap fasilitas isolasi terpadu ini tidak sampai terpakai dengan kembali turun dan landainya angka penularan Covid-19 di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x