PT KAI Gusur Masjid di Bandung untuk Bangun Minimarket? Begini Faktanya

- 1 Februari 2022, 19:30 WIB
Bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung
Bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung /Tangkap Layar Google Maps.

Tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia. Kecuali ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.

"Tahun 2014 diketahui rumah perusahaan (eks Hadi Winarso) tersebut digunakan sebagai rumah tempat ibadah (Mushola) oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso," kata Kuswardoyo.

Atas situasi ini, tegas Kuswardoyo, PT KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan PT KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.

Baca Juga: Begini Jawaban PT KAI yang Dianggap Semena-mena Bongkar Rumah Warga Jalan Anyer Dalam Kota Bandung

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh PT KAI.

Menurut Kuswardoyo, bangunan yang diklaim sebagai Masjid Nurul Ikhlas itu tidak terdaftar baik di Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

"Serta sdr Hari Nugraha tidak dapat menunjukan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut, selanjutnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar," ungkapnya.

Kuswardoyo melanjutkan, pada tahun 2017 silam Hari Nugraha melakukan penguasaan fisik atas aset di Jalan Cihampelas Nomor 149 dengan membongkar pagar PT KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah.

Tahun 2019 aset tersebut kembali di tertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah