Pasca penertiban tersebut, Hari Nugraha mengadu ke DPRD Kota Bandung dan pada pertemuan didapatkan hasil agar diselesaikan lewat jalur Hukum.
Selanjutnya PT KAI melaporkan Hari Nugraha yg telah melakukan penyerobotan terhadap aset PT KAI. Saat ini aset tersebut dalam penguasaan KAI.
"KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah, KAI menertibkan rumah perusahaan dari fihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah," kata Kuswardoyo.
Kuswardoyo menegaskan, saat ini di lokasi tersebut (Jalan Cihampelas Nomor 149) sedang dibangun sebuah masjid oleh PT KAI.
"Pembangunan tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag Kota Bandung tanggal 2 September 2020. Dan mendapat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang," papar Kuswardoyo.
"Proses Pembangunan masjid saat ini, sudah mencapai 90 persen dari target yang direncanakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah menilai, PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membongkar bangunan yang telah lama digunakan sebagai Masjid Nurul Ikhlas.
"Masjid Nurul Ikhlas adalah bangunan Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya," kata Rizal seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resminya yang beredar di media sosial WhatsApp, Sabtu 29 Januari 2022.
Menurut Rizal, Masjid Nurul Ikhlas tercantum dalam daftar bangunan Cagar Budaya Kawasan 17 Cipaganti Nomor 986.