Penertiban Sungai Cikapundung Kolot Berlanjut, Didi Riswandi: Wujudkan Bandung Banyak Taman, Bukan Mall

- 26 Januari 2022, 15:07 WIB
Penertiban atau penataan sempadan Sungai Cikapundung Kolot, Kota Bandung, Senin 24 Januari 2022
Penertiban atau penataan sempadan Sungai Cikapundung Kolot, Kota Bandung, Senin 24 Januari 2022 /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Penertiban sempadan Sungai Cikapundung Kolot di wilayah RW 3 dan RW 7, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung kembali berlanjut mulai Senin 24 Januari 2022.

Penertiban area sempadan Sungai Cikapundung Kolot adalah bagian dari program Citarum Harum, bertujuan agar Bandung menjadi kota lebih sehat, bahagia, dan banyak ruang terbuka aktif, seperti taman kota.

Penertiban dilakukan Tim Gabungan Satgas Citarum Harum bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung.

Baca Juga: Penumpang KRL ini Ketiduran dengan Layar HP Masih Menyala, Saat Dibaca Tulisannya Bikin Kaget

Penertiban ini merupakan bagian dari penataan sempadan Sungai Cikapundung Kolot, berupa menghilangkan 17 bangunan tidak berizin usai dilakukan sosialisasi terhadap pemilik bangunan di atas sempadan sungai.

Melansir laman resmi Citarum Harum Juara, Koordinator Sekretariat Satgas Citarum Harum Eko Priastono mengaku menyambut baik upaya penertiban bangunan tak berizin tersebut.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan agar sungai bisa dilakukan operasi dan pemeliharaan secara optimal.

“Nantinya ini akan menjadi suatu ruang publik yang bermanfaat bagi semuanya dan saya sangat bersyukur bisa dilakukan dengan baik dan aman,” ucapnya.

Sedangkan, Komandan Sektor 22 Kolonel Infanteri Eppy Gustiawan mengatakan, warga yang terdampak penertiban, sebelumnya telah pindah secara mandiri dan humanis. Ada pula kepala keluarga yang dipindahkan sementara ke rusun.

“Kita bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung untuk mengalokasikan beberapa warga yang benar-benar tidak mampu untuk dipindahkan ke rusun sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah