"Jadi pelaku penjual dan pembeli tidak saling bertemu," paparnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.***
"Jadi pelaku penjual dan pembeli tidak saling bertemu," paparnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi